Kastara.ID, Depok – Ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat se-Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021. Perwal tersebut berisi tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT-RW, LPM.
Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan kegiatan tersebut digelar selama empat hari, dari tanggal 12-16 Desember 2021 di aula Kecamatan Tapos yang diikuti 661 Ketua RT, 133 Ketua RW dan 7 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Beberapa perwakilan dari mereka sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi ini pada saat saya roadshow ke tujuh kelurahan,” tuturnya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (16/12).
Ia menjelaskan, pihaknya ingin semua Ketua RT-RW dan LPM mendapatkan sosialisasi Perwal Nomor 13 Tahun 2021. Sebab, perwal ini lebih rinci mengatur pemilihan RT-RW dan LPM dari mulai teknis hingga sejumlah tahapannya.
“Bagi yang sudah mengetahui, semoga dapat menjadi penguatan pemahaman bagi mereka,” pungkasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment