Perwal

Kastara.ID, Depok – Ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat se-Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021. Perwal tersebut berisi tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT-RW, LPM.

Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan kegiatan tersebut digelar selama empat hari, dari tanggal 12-16 Desember 2021 di aula Kecamatan Tapos yang diikuti 661 Ketua RT, 133 Ketua RW dan 7 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

“Beberapa perwakilan dari mereka sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi ini pada saat saya roadshow ke tujuh kelurahan,” tuturnya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (16/12).

Ia menjelaskan, pihaknya ingin semua Ketua RT-RW dan LPM mendapatkan sosialisasi Perwal Nomor 13 Tahun 2021. Sebab, perwal ini lebih rinci mengatur pemilihan RT-RW dan LPM dari mulai teknis hingga sejumlah tahapannya.

“Bagi yang sudah mengetahui, semoga dapat menjadi penguatan pemahaman bagi mereka,” pungkasnya. (hop)