Headline

Pengesahan UU MD3 Dinilai Terburu-Buru

Kastara.id, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani menilai, pengesahan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) terlalu terburu-buru, sehingga merumuskan pasal 122 huruf K yang seolah-olah mengesankan anggota dewan anti kritik.

“Sudah saya sampaikan jangan terburu-buru, masih ada waktu untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap perundangan ini,” ujar Arsul Sani di Warung Daun, Jakarta (17/2).

Dia menerangkan, pasal 122 huruf K menjelaskan terkait dengan kewenangan anggota dewan yang dapat mengambil langkah hukum pada orang-orang yang merendahkan kehormatan anggota dewan. Dengan mekanisme melaporkan orang tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD), kemudian lembaga itu akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum bagi perseorangan yang merendahkan kehormatan dewan.

“Tidak langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum, melewati proses dari MKD,” imbuhnya.

Tidak perlu dirumuskan secara terburu-buru, kata dia, karena masih ada waktu satu kali masa sidang untuk membuat perundangan ini menjadi lebih baik lagi. Maka dari itu, perlu anggota dewan mengkaji lebih mendalam dengan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan perundangan tersebut.

Pada pasal tersebut, lanjut dia, ada dugaan juga kurang mendapatkan asupan informasi dari berbagai sumber yang kompeten. Harusnya legislatif lebih mengintesifkan diskusi dengan para aktivis, ahli, dan pengamat dalam merumuskan perundangan terkait dengan MD3.

“Ada kemudian materi-materi lain yang kurang dibicarakan secara intensif dan kurang menggali partisipasi publik,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

“Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2) lalu. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…