Sertifikat Tanah

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha meningkatkan kinerja layanan pertanahan demi mempersempit gerak sindikat mafia tanah.

Strategi pertama dimulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia. Lalu dilanjutkan dengan pembuatan dokumen pertanahan digital. Dokumen pertanahan digital ini nantinya akan menjadi cadangan data sehingga tak mudah dipalsukan karena data terekam dengan baik. Setelah itu, mulai perkenalan dan implementasi sertifikat tanah elektronik secara bertahap.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menjelaskan, program sertifikat tanah elektronik ini akan dimulai dari tanah instansi pemerintah, BUMN lalu baru ke daerah-daerah milik masyarakat yang dirasa sudah siap kelengkapan datanya.

“Jadi, masyarakat tak perlu khawatir perihal narasi penarikan sertifikat tanah, karena sertifikat tanah yang ada tetap berlaku,” tutur Sofyan A. Djalil, dalam siaran persnya, Kamis (18/2).

Selain sertifikat elektronik, sebelumnya Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan layanan pertanahan elektronik yakni layanan pengecekan tanah, zona nilai tanah, hak tanggungan elektronik dan roya elektronik. Hal ini cukup efektif dalam meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN karena mengurangi penumpukan antrean layanan pertanahan.

“Semenjak kami menerapkan layanan ini, antrean di kantor BPN berkurang 30-40 persen,” tambah Sofyan A. Djalil.

Menurut Sofyan A. Djalil, celah dari penipuan atau pemalsuan sertifikat tanah mayoritas berasal dari aktivitas jual beli tanah. Biasanya, saat jual beli berlangsung, sertifikat tanah yang asli berpindah tangan dan itulah celah pemalsuan sertifikat dimulai. Ketika sertifikat tanah elektronik telah siap dan meluas sepenuhnya di Indonesia, pemalsuan sertifikat bisa dihindari.

“Ketika sertifikat elektronik sudah ada, masyarakat tetap memegang sertifikat yang asli namun sudah berstempel resmi dari BPN,” tuturnya.

Sofyan A. Djalil juga senantiasa berpesan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap sindikat mafia tanah, jangan sampai sertifikat tanah yang asli berpindah tangan tanpa pengawasan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk memastikan kredibilitas makelar tanah dan PPAT ketika akan melakukan aktivitas jual beli tanah agar terhindar dari penipuan mafia tanah. (ant)