Headline

Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI Disebut Zalim dan Allah SWT yang Membalasnya

Kastara.ID, Jakarta – Keluarga dari enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban pembunuhan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (Km) 50 mengaku heran dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pasalnya hakim memberikan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota FPI.

Suhada, ayah Faiz Ahmad Syukur (22 tahun) salah satu dari enam Laskar FPI yang terbunuh menyatakan, pihaknya tak percaya dengan putusan pengadilan. Saat memberikan keterangan, Jumat (18/3) , Suhada menganggap persidangan dua polisi tersebut bukanlah proses penegakan hukum. Suhada menegaskan, persidangan adalah proses zalim terhadap keadilan.

“Rakyat Indonesia enggak bodoh. Betapa zalimnya mereka itu para pembunuh, penguntit komandannya, otak, dan dalangnya. Mereka sangat zalim,” ujar Suhada saat memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Meski demikian Suhada mengaku tidak peduli dengan vonis tersebut. Ia yakin pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya akan mendapat balasan setimpal dari Allah SWT. Hal yang sama dengan aktor intelektual di balik peristiwa yang terjadi pada Kamis, 7 Desember 2020 itu.

“Itu akan menambah laknat dan azab bagi mereka semua. Makanya akan dibalas oleh Allah SWT. Mereka hidup dalam laknat Allah,” ucap Suhada.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur memberikan vonis bebas terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya adalah terdakwa unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur terhadap enam anggota Laskar FPI.

Dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat 18 Maret 2022, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusannya menyatakan Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…