Kastara.ID, Jakarta – Keluarga dari enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban pembunuhan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (Km) 50 mengaku heran dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pasalnya hakim memberikan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota FPI.

Suhada, ayah Faiz Ahmad Syukur (22 tahun) salah satu dari enam Laskar FPI yang terbunuh menyatakan, pihaknya tak percaya dengan putusan pengadilan. Saat memberikan keterangan, Jumat (18/3) , Suhada menganggap persidangan dua polisi tersebut bukanlah proses penegakan hukum. Suhada menegaskan, persidangan adalah proses zalim terhadap keadilan.

“Rakyat Indonesia enggak bodoh. Betapa zalimnya mereka itu para pembunuh, penguntit komandannya, otak, dan dalangnya. Mereka sangat zalim,” ujar Suhada saat memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Meski demikian Suhada mengaku tidak peduli dengan vonis tersebut. Ia yakin pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya akan mendapat balasan setimpal dari Allah SWT. Hal yang sama dengan aktor intelektual di balik peristiwa yang terjadi pada Kamis, 7 Desember 2020 itu.

“Itu akan menambah laknat dan azab bagi mereka semua. Makanya akan dibalas oleh Allah SWT. Mereka hidup dalam laknat Allah,” ucap Suhada.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur memberikan vonis bebas terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya adalah terdakwa unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur terhadap enam anggota Laskar FPI.

Dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat 18 Maret 2022, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusannya menyatakan Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)