Headline

Dituntut Hukuman Mati, Jagung: Aman Tokoh Utama JAD

Kastara.id, Jakarta – Aman Abdurrahman atau Oman Rochman, yang dituntut hukuman mati dalam kasus bom Thamrin di Jakarta, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Demikian disebutkan Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5).

Prasetyo melihat peran Aman Abdurrahman sangat signifikan. “Dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri,” jelasnya.

Menurut Prasetyo, Aman Abdurrahman yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. “Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror,” ujarnya.

Kebanyakan pelaku bom bunuh diri, lanjut Prasetyo, adalah mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. “Di sini pun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut,” katanya.

Bahkan dalam setiap acara dakwahnya, Aman selalu mengatakan untuk supaya pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. “Termasuk juga nampaknya Aman Abdurahman ini juga menulis buku-buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya,” papar Prasetyo.

“Jadi, jaksa mengatakan, di samping Aman sebagai residivis karena sudah dihukum dua kali dalam kasus yang sama, dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.” Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman. Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman, dan hal memberatkan Aman sebagai residivis. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…