Headline

Seluruh Tersangka Suap Walikota Batu Ditahan KPK

Kastara.id, Jakarta – Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan ketiga tersangkanya, usai pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara sementara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (18/9) malam, menuturkan ketiga tersangka itu adalah ERP (Wali Kota Batu periode 2012–2017), EDS (Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu) dan FLP (Swasta).

Menurut Febri, ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Minggu (17/9) di tiga rumah tahanan berbeda. Tersangka ERP ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, EDS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan FLP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Batu Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/9). Saat itu, KPK mengamankan total enam orang dan uang tunai senilai Rp 300 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka ERP selaku Wali Kota Batu periode 2012–2017 bersama-sama dengan EDS selaku Kabag Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima hadiah atau janji dari FLP terkait belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT DP dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Tersangka ERP dan EDS yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, FLP diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ama)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…