BLBI

Kastara.id, Jakarta – Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan ketiga tersangkanya, usai pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara sementara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (18/9) malam, menuturkan ketiga tersangka itu adalah ERP (Wali Kota Batu periode 2012–2017), EDS (Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu) dan FLP (Swasta).

Menurut Febri, ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Minggu (17/9) di tiga rumah tahanan berbeda. Tersangka ERP ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, EDS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan FLP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Batu Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/9). Saat itu, KPK mengamankan total enam orang dan uang tunai senilai Rp 300 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka ERP selaku Wali Kota Batu periode 2012–2017 bersama-sama dengan EDS selaku Kabag Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima hadiah atau janji dari FLP terkait belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT DP dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Tersangka ERP dan EDS yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, FLP diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ama)