Headline

Duh, “Paksa” Istri Digolongkan Pemerkosaan dan Dipidana 12 Tahun

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang akan segera disahkan juga mengatur hukuman pidana bagi suami yang paksa istri berhubungan seksual.

Aturan ini termaktub dalam Pasal 480 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana penjara 12 tahun penjara.

Pada ayat (2) pasal tersebut, pemaksaan dalam hubungan suami-istri maupun sebaliknya, juga dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan.

Selain itu pidana ini berlaku pada pemerkosaan anak atau persetubuhan dengan seseorang dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.

Adapun perkosaan yang dimaksud dalam pasal RKHUP ini adalah ketika memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke anus atau mulutnya sendiri, dan memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke anus orang lain.

Dalam hubungan suami istri, pemaksaan atau perkosaan yang dimaksud biasanya dilakukan dengan ancaman atau kekerasan yang tidak dikehendaki pasangan masing-masing.

Hal ini merujuk pada data Komnas Perempuan tahun 2018, jumlah perkosaan dalam perkawinan mencapai 195. Jumlah ini meningkat dari 172 pada tahun 2018. Kasus perkosaan dalam perkawinan ini terjadi jika dilaporkan oleh korban paksaan. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…