Denda

Kastara.ID, Depok – Kepala Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk terus melakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker.

Hari ini operasi tersebut menyasar tempat orang-orang melakukan aktivitas yaitu di Pasar Tradisional dan Pasar Swalayan dengan jumlah pelanggar 46 orang. Mudah-mudahan ke depannya warga Depok menyadari mengunakan masker.

“46 orang yang pelanggar tidak menggunakan masker saat berada di Pasar Tradisional dan Pasar Swalayan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Jumat (18/9).

Lienda mengatakan, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Depok semakin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker. Hal tersebut terbukti dengan jumlah pelanggar yang semakin menurun setiap harinya.

Lienda merinci untuk operasi di Pasar Cisalak terjaring dua warga yang membayar denda dan 13 warga dengan sanksi sosial, Pasar Agung terjaring tiga warga yang membayar denda dan 15 dengan sanksi sosial.

Dan di Pasar Depok Jaya terjaring dua warga dengan sanksi, Pasar Dewi Sartika terjaring dua warga dengan sanksi sosial, dan di Jalan Juanda terdapat delapan warga dengan sanksi sosial.

“Sementara di pasar swalayan dilakukan operasi di ITC Depok terjaring dua warga dengan sanksi sosial dan di Margo City tidak terdapat warga yang melanggar,” ungkapnya.

Lienda menerangkan, orang yang melanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

“Pelanggar harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial, biar ada efek jera bagi yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Depok tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar menggunakan masker, gunanya untuk menghindari bahaya Covid-19 mengingat Depok rawan penyebaran wabah ini. (*)