Nataru

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengoperasikan sembilan terminal saat Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai dari 19 Desember 2019 sampai 6 Januari 2020 mendatang.

Sembilan terminal yang dioperasikan terdiri dari empat terminal utama dan lima terminal bantuan. Empat terminal yang dimaksud terdiri dari Terminal Kalideres, Tanjung Priok, Pulogebang, dan Kampung Rambutan. Sedangkan lima terminal bantuan meliputi Terminal Muara Angke, Grogol, Rawamangun, Pinang Ranti, Lebak Bulus.

Kepala Unit Pengelola (UP) Terminal Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Muslim mengatakan, terminal utama merupakan terminal tipe A yang melayani angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan dalam kota. Sementara terminal bantuan secara legal disebut terminal tipe B yang tidak melayani angkutan AKAP.

“Untuk mengakomodasi masyarakat dan mempercepat mobilitas, saat Operasi Nataru kami menetapkan terminal Tipe B sebagai Tipe A sementara,” ujarnya, Rabu (18/12).

Muslim memprediksi puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru dimulai dari 20 sampai 24 Desember 2019. Sedangkan arus balik mulai 29 sampai 31 Desember. Selama musim arus mudik ini, rute gemuk angkutan Nataru akan didominasi rute Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera. Khusus untuk Pulau Jawa, rute gemuk didominasi rute Yogyakarta, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Surabaya.

“Sedangkan rute gemuk Sumatera yakni Lampung, Medan, dan Aceh,” sambungnya.

Menurut Muslim, bus-bus yang beroperasi di terminal utama atau tipe A biasanya akan transit ke terminal bantuan untuk melayani pemudik sesuai jurusan atau rute. Sedangkan bus yang ada di terminal bantuan hanya sekadar transit maksimal satu jam.

“Selama sejam ini bus harus di-ramp check,” jelasnya.

Muslim juga menyampaikan, sebagai langkah mengantisipasi keterlambatan bus, pihaknya telah berkoordinasi dengan para Perusahaan Otobus (PO) bus AKAP untuk menyediakan bus pariwisata yang sudah di-ramp check. Pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk menyediakan izin insidentil bagi bus pariwisata agar bisa masuk di terminal utama.

“DPM-PTSP sudah approve dan didistribusikan ke masing-masing terminal sesuai kebutuhan,” tandasnya. (hop)