Hotel Ditutup

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jumat (18/12), menjatuhkan sanksi penutupan sementara kepada satu hotel di Jalan Gunung Sahari Raya, Gunung Sahari Utara, Gunung Sahari, yang dinilai terbukti melanggar protokol kesehatan.

Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya menutup sementara operasional ini karena tidak mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan terkait fasilitas penampungan pasien COVID-19.

“Sanksi penutupan selama tiga hari ke depan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irwandi, saat memimpin langsung pemberian sanksi penutupan hotel ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan warga yang mengeluhkan tindakan pengelola hotel menampung pasien COVID-19 bersama dengan tamu lain yang tidak terpapar. Warga khawatir, ini akan jadi klaster penyebaran COVID di wilayah mereka.

“Kami sudah meminta pengelola memindahkan seluruh pasien COVID ke rumah sakit, sejak kemarin. Hari ini kondisi hotel sudah tidak ada tamu dan selama tiga hari ke depan ditutup sementara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas jika pengelola hotel untuk kedua kalinya masih menampung pasien COVID 19 tanpa izin dari pemerintah pusat.

“Jika masih membandel dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Serta ketiga yakni penutupan operasional hotel secara permanen,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan hotel di Jakarta Pusat agar persoalan serupa tidak terulang lagi.

“Kami akan membentuk tim terpadu untuk memantau seluruh hotel di Jakarta Pusat yang dijadikan tempat penampungan pasien COVID 19,” tandasnya. (hop)