Headline

Tinggal Tunggu Waktu Bagi Tempat Hiburan Malam Membandel

Kastara.id, Jakarta – Selama enam bulan memimpin ibu kota, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah mencabut izin dan menutup total empat tempat hiburan malam (THM) karena melanggar perda. Setelah sebelumnya menutup diskotek Diamond karena narkoba, kemudian Hotel Alexis karena praktik prostitusi, kini giliran Karaoke Sense dan Diskotek Exotic karena diduga terdapat penyalahgunaan narkoba.

Senator atau Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris, mengingatkan semua pengusaha THM di Jakarta untuk memastikan semua unit usahanya bersih dari praktik prostitusi, perdagangan orang, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya misalnya perjudian atau menjual miras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Karena sekali saja melanggar, tanpa ada peringatan, izin usaha akan dicabut dan operasional THM ditutup total.

“Jika setelah tindakan tegas ini masih ada juga THM yang bandel, ya mereka tinggal menunggu waktu saja untuk dicabut izinnya dan ditutup total. Saya mau ingatkan pengusaha THM bahwa sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018, semua izin usaha THM Anda akan dicabut jika ditemukan satu saja pelanggaran di salah satu unit THM Anda. Jadilah pengusaha yang bertanggung jawab,” tukas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/4).

Menurut Ketua Komite III DPD RI ini, para pengusaha THM di Jakarta harus mampu mengubah stigma di masyarakat bahwa THM identik dengan penyalahgunaan narkoba dan praktik prostitusi. Caranya dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab mentaati perda dan memberikan jaminan kepada warga dan Pemprov DKI, serta penegak hukum bahwa semua unit usaha THM-nya bersih dari praktik-praktik pelanggaran hukum. Untuk itu, mereka harus lebih ketat dan selektif menutup semua celah agar THM-nya tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Pengusaha THM harus punya sistem yang ketat untuk memastikan baik pengunjung, pengelola, dan siapa saja yang beraktivitas di THM miliknya tidak melakukan pelanggaran hukum. Jangan malah menutup mata jika melihat ada aktivitas yang tidak sesuai dengan perda. Pilihannya sekarang cuma satu, patuhi aturan atau izin Anda dicabut,” ujar Fahira. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…