MRT

Kastara.ID, Jakarta – Waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) kembali normal usai libur Lebaran 1442 Hijriah. Operasional MRT ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William P Sabandar mengatakan, operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00-23.00 WIB. Sedangkan, Sabtu sampai Ahad (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.00 WIB.

“Saat pandemi COVID-19 masih ada pembatasan penumpang, saat ini diberlakukan kebijakan jumlah pengguna 70 orang per kereta atau gerbong,” ujarnya (18/5).

William menjelaskan, untuk jarak antar kereta atau headway pada weekdays tiap lima menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.

“Untuk luar jam sibuk tiap 10 menit. Sedangkan akhir pekan atau hari libur tiap 10 menit,” terangnya.

Ia menambahkan, usai libur Lebaran atau Senin (17/5), MRT Jakarta melayani sebanyak 31.368 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada Hari Raya Idulfitri 13-14 Mei 2021 dengan total sebanyak 25.521 penumpang.

“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” tandasnya. (hop)