Kastara.ID, Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap berkenaan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di Kota Ambon, Kamis (19/5).
Penggeledahan tersebut hari ini menyasar ke rumah tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
Selain rumah Richard, tim penyidik juga masih mencari bukti tambahan terkait kasus ini di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon.
“Hari ini Kamis (19/5/2022) upaya paksa penggeledahan masih dilakukan tim penyidik yang berlokasi di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait,” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Namun, belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan pada upaya paksa penggeledahan hari ini.
Alasannya, proses penggeledahan di rumah Richard Louhenapessy dan beberapa lokasi lainnya masih berlangsung sampai siang ini.
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment