Kastara.id, Jakarta – Pemerintah akan mengeluarkan regulasi tata niaga singkong untuk memperketat impor singkong guna melindung petani singkong lokal. Regulasi tersebut saat ini sedang di susun oleh Kementerian pertanian bersama Kementerian Perdagangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, tata niaga impor singkong akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Menurut Amran, kedua regulasi tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. “Ini yang kita atur regulasinya (impor singkong), sebentar lagi selesai,” kata Amran di sela buka puasa bersama karyawan Kementerian Pertanian dan wartawan di Kantor Kementan Jakarta, Senin (19/6).

Dengan adanya dua regulasi ini diharapkan bisa menjaga kestabilan harga singkong lokal di pasaran. Selain itu, mekanisme importasi singkong yang selama ini dibebaskan oleh pemerintah justru akan lebih diperketat. “Intinya bagaimana kita lindungi petani, bagaimana petani kita menikmati sejahtera dan terlindungi,” ujar Amran.

Pengaturan tata niaga impor singkong dibuat karena anjloknya harga jual singkong lokal di tingkat petani. Singkong lokal yang diproduksi petani hanya dihargai Rp 400 per kilogram.

Sekadar gambaran, nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi ulang terhadap para importir singkong. Di dalam regulasi tersebut juga ada komitmen dan kewajiban bagi para importir untuk menyerap singkong lokal. Amran juga mengusulkan adanya beban tambahan berupa bea masuk untuk komoditas singkong impor.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan tata niaga impor singkong selama ini dibebaskan atau kasusnya sama seperti bawang putih. Akhirnya singkong impor masuk dengan deras ke Indonesia. Di sisi yang lain, harga singkong di dalam negeri justru dikendalikan oleh sekelompok grup tertentu. “Itu singkong impor kebanyakan untuk pabrik tepung tapioka. Sementara ini impor singkong itu perdagangan bebas, enggak ada yang atur,” kata Enggar.

Enggar mengaku tengah menyusun draft beleid yang mengatur tata niaga impor singkong. Beleid tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan segera dibahas antar kementerian. “Minggu depan, kan ada prosesnya minta persetujuan ke Pak Menko (Darmin Nasution-red). Beliau sudah setuju dan sudah dilaporkan ke ratas (rapat terbatas-red). Dengan kondisi ini kita akan atur tata niaganya,” ujar Enggar. (mar)