Headline

Melanjutkan Kembali Pembahasan DIM ‘Omnibus Law’

Kastara.ID, Jakarta – Panja Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat lanjutan dengan pemerintah guna melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja. Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas itu khusus membahas materi Bab III Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman sempat mempertanyakan tentang urgensi mengatur tentang hak orang untuk mengajukan gugatan atau tidak. “Sepanjang itu keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), maka otomatis menjadi objek gugatan. Jadi apa gunanya kita atur di dalam TUN sudah ada hukum acaranya,” ucap Supratman saat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Oleh karenanya ia menyarankan agar ketentuan tersebut dihapus. Menanggapi saran tersebut seluruh Anggota Baleg dan perwakilan dari pemerintah yang hadir dalam rapat itu menyetujuinya. “DIM Pasal 23 sudah selesai dibahas dan akan dilakukan penyesuaian kembali Bersama dengan pemerintah, dan akan kita bicarakan kembali dalam Tim Musyawarah (Timus),” ujarnya.

Selanjutnya pembahasan dilanjutkan ke Pasal 24 yakni terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, konsepsi dari perizinan dasar adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan Gedung.

“Kita berharap pemerintah bisa menjelaskan secara lebih awal tentang persetujuan bangunan Gedung. Karena kita perlu mendapatkan gambaran secara komprehensif dari pemerintah, apa perubahan paradigma dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Pemerintah menyampaikan, diawali dari pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, kemudian persetujuan gedung, merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan usahanya nanti. Pemerintah ingin membalikkan bisnis proses terkait IMB dari yang ada selama ini. Masyarakat sering mengalami hambatan dalam pengurusan IMB, yaitu di mana ingin mengejar administrasinya tetapi kekurangan dengan standar teknisnya.

Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyiapkan standar teknisnya, kemudian bisnis prosesnya menyesuaikan. Dengan demikian proses yang rumit terhadap IMB itu bisa disimplikasi dan lebih sederhana. Pemerintah berada di depan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…