Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah jika dirinya memberikan izin atau melarang terkait dengan pemutaran film G30S.
“Terkait Pemutaran Film G30S, Kemendagri tidak pada posisi memberikan ijin/atau melarang. Setahu saya tidak ada peraturan/larangan dari Kemendagri, karena memang bukan kewenangan kami (Kemendagri),” kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Selasa (19/9).
Mendagri mengaku dirinya kerap ditanya oleh teman-teman pers, apa Kemendagri melarang atau mengijinkan? “Saya tegaskan ini bukan wewenang saya mengeluarkan ijin/melarang,” ujarnya.
Mendagri mengatakan, setiap masyarakat punya hak dan yang terpenting tapak-tapak sejarah perjuangan bangsa Indonesia harus diluruskan. “Agar dipahami dengan benar oleh generasi muda bangsa Indonesia ke depan,” katanya. (npm)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment