Kastara.id, Jalarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Terkait kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil sikap jika status Bambang sudah menjadi terdakwa. “Kalau sudah jadi terdakwa, saya kira bisa dibebastugaskan segera,” kata Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat (18/10).
Setelah dibebastugaskan, Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas (plt) Wali Kota Madiun untuk menggantikan Bambang. “Kalau wakil terlibat, Sekda yang akan ditunjuk,” ujar Tjahjo.
KPK sebelumnya telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup dalam penetapan Bambang sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Pada waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012. (raf)
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
Leave a Comment