Kastara.id, Jalarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Terkait kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil sikap jika status Bambang sudah menjadi terdakwa. “Kalau sudah jadi terdakwa, saya kira bisa dibebastugaskan segera,” kata Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat (18/10).

Setelah dibebastugaskan, Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas (plt) Wali Kota Madiun untuk menggantikan Bambang. “Kalau wakil terlibat, Sekda yang akan ditunjuk,” ujar Tjahjo.

KPK sebelumnya telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup dalam penetapan Bambang sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.

Pada waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012. (raf)