Veri Anggrijono

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, Pemerintah akan memperkuat peran laboratorium pengujian pangan guna mendukung peningkatan perlindungan konsumen dan kualitas produk pangan. Untuk itu, Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keamanan dan mutu produk sesuai persyaratan yang ditetapkan.

“Arus globalisasi membuat peningkatan perdagangan barang dan jasa ke dalam negeri sehingga berdampak pada meningkatnya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan membahayakan konsumen. Kami yakin JLPPI dapat mengambil peran besar dalam mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) dan laboratorium subjejaringnya harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keamanan dan mutu produk sesuai persyaratan yang ditetapkan,” ujar Veri dalam Seminar JLPPI di Jakarta, kemarin (18/11).

Menurut Veri, penyelenggaraan Seminar JLPPI ini merupakan salah satu upaya memperkuat peran laboratorium pengujian pangan dalam mendukung peningkatan perlindungan konsumen dan kualitas produk pangan di tengah arus globalisasi. Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber berkompeten yang menyampaikan materi terkait peran laboratorium dan kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi hambatan teknis perdagangan produk ekspor Indonesia.

Materi lainnya yaitu mencakup penanganan isu pangan dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan. Para narasumber yang hadir diantaranya Wakil Codex asal Indonesia, Purwiyatno Haryanto, dan ASEAN Field Application Specialist Sciex, Tan Sinh Jowl. Codex adalah kumpulan standar-standar yang diterima di seluruh dunia seperti kode praktik, panduan dan rekomendasi yang berhubungan dengan makanan, produksi pangan, dan keamanan pangan. Seminar ini juga menghadirkan Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, dan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman.

“Pada seminar ini juga dibahas strategi memanfaatkan peluang globalisasi perdagangan bagi perekonomian nasional untuk meningkatkan mutu produk sesuai standar nasional maupun negara tujuan ekspor,” lanjut Veri.

Veri menjelaskan, tren perdagangan pangan global saat ini sangat diwarnai peningkatan regulasi isu keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen. Hal ini terutama diterapkan negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat sehingga dapat menghambat pelaku usaha Indonesia menembus dan memperluas pasar ke sana. Keadaan ini antara lain diindikasikan banyaknya notifikasi yang diterima Indonesia untuk produk pangan yang diekspor ke kedua negara tersebut.

Data European Commission Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) pada 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia menerima 67 notifikasi dari Uni Eropa, terutama produk perikanan dan pala. Sementara dalam US Food and Drug Administration (USFDA) periode 2017-2019, terdapat 39 notifikasi. Selain itu, banyak perusahaan Indonesia yang masih masuk dalam daftar merah USFDA karena belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“JLPPI harus dapat mengambil peran besar menurunkan hambatan teknis ekspor produk pangan nasional. Laboratorium uji di Indonesia dapat melakukan saling pengakuan dengan laboratorium di negara tujuan ekspor. Dengan demikian tidak perlu ada pengujian ulang. Hal ini menjadi tantangan bagi JLPPI dan laboratorium rujukan di Indonesia untuk terus memperluas perannya dalam meningkatkan kemampuan ujinya,” tegas Veri.

Veri juga menyampaikan bahwa selama menjadi pengurus JLPPI periode 2018-2020, Kemendag telah menjalankan beberapa program, antara lain menyelenggarakan seminar JLPPI pada 2018 dan 2019 dengan mengangkat isu-isu pangan yang sedang berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional; memonitor dan mengevaluasi sepuluh LRPPI; serta meningkatkan kompetensi subjejaring laboratorium pengujian pangan melalui pelatihan, uji profisiensi, dan FGD.

Selain itu, Kemendag juga telah memprogram pembentukan LRPPI baru, mengusulkan ASEAN Food Reference Laboratories (AFRL), serta memberdayakan situs web JLPPI sebagai saluran utama bagi pihak yang memerlukan informasi terkait laboratorium pengujian pangan di Indonesia dan kegiatan JLPPI. Kemendag juga telah meningkatkan peran Indonesia di forum internasional, seperti sidang ASEAN Food Testing Laboratory Committee (AFTLC), serta Codex.

Pada kesempatan itu, Veri juga mengungkapkan, saat ini telah terdapat usulan tiga LRPPI baru, yaitu calon LRPPI Kemasan Pangan (di luar ruang lingkup Balai Besar Kimia dan Kemasan) yang diusulkan Badan POM; calon LRPPI Residu Obat Hewan (Kementerian Pertanian); dan calon LRPPI Mutu Beras (Kementerian Pertanian).

Sementara ruang lingkup ASEAN AFRL adalah DNA spesifik spesies (authenticity, termasuk halal, alergenisitas, vegetarian) dan AFRL kontaminan hasil proses (Processing-Derived Food Contaminants). Seminar JLPPI dihadiri 110 peserta yang berasal dari pelaku usaha dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Veri mengharapkan seminar ini dapat memberikan pemahaman, masukan, serta inspirasi bagi JLPPI dan bagi laboratorium pengujian pangan di Indonesia. “Laboratorium harus dapat mengembangkan kompetensinya dengan lebih baik lagi dan dapat membantu melindungi konsumen serta meningkatkan ekspor Indonesia,” pungkas Veri. (mar)