Headline

Dimakzulkan, Nasib Presiden Trump di Tangan Senat AS

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) resmi menyetujui untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump setelah melalui dua voting 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump, sementara itu 197 lainnya menolak, Rabu (19/12) malam waktu setempat.

Trump kena dua pasal, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan politiknya sendiri dan menghalangi penyelidikan kongres terkait isu Ukraina.

Trump selanjutnya akan disidang Senat. Untuk memakzulkan, dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari Gedung Putih.

Berdasarkan konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan akhir soal pemecatan dari jabatan presiden ada di tangan Senat.

Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa persidangan proses pemakzulan dilakukan dengan pemanggilan aksi-saksi dan bukti, dan semuanya tergantung dari para Senator. Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pidana. Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.

Sementara itu, Pimpinan kelompok mayoritas di Senat AS Mitch McConnell, yang berasal dari Partai Demokrat, mengaku tak ingin menghadirkan satupun saksi di persidangan. Hal yang berbeda dikatakan oleh pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer.

Jika prosedur sudah disepakati, persidangan dijalankan oleh 100 orang anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, partai asal Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.

Secara matemetis, dibutuhkan dua pertiga atau 67 suara Senator AS agar Trump bisa dimakzulkan. Dengan asumsi semua Senator Demokrat setuju pemakzulan itu, sedikitnya butuh suara 20 Senator Republik dan semua Senator independen yang menyetujui dakwaan itu.

Sebaliknya, Senator Republik pun bisa menggugurkan proses pemakzulan terhadap Trump karena jika mereka kompak. Meskipun itu dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti dan saksi.

Pemakzulan Presiden AS sendiri menunjukkan bahwa proses ini belum pernah ada yang sukses. Presiden Richard Nixon mundur tahun 1974 sebelum dimakzulkan. Dua Presiden AS lainnya, yakni Bill Clinton (1998) dan Andrew Johnson (1868), lolos dari pemecatan di Senat meski DPR sudah menyetujuinya.

Seandainya Senat menyetujui pemakzulan Trump, Wakil Presiden AS Mike Pence akan menjadi penggantinya dan menjabat selama sisa masa jabatan Trump hingga 20 Januari 2021. (sud)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…