Desain

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo segera menunjuk Kepala Otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibukota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Penunjukkan Kepala Otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara ini harus dilakukan sebelum 15 April 2022 mendatang.

Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

“Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibukota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

“Otorita Ibukota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibukota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibukkota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN. (hop)