Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Umum 2019.
“Uji publik ini jadi cara KPU bangun kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Perlu saya sampaikan, KPU membuat PKPU melalui beberapa tahapan yang tujuannya mendapat catatan agar menjadi baik,” ujar Ketua KPU Arif Budiman, dalam keterangannya, Selasa (20/3).
Menurut Arief, empat PKPU itu antara lain PKPU Kampanye Pemilihan Umum, Dana Kampanye, Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum.
“Kami juga melakukan uji publik PKPU pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019,” paparnya.
Arief menambahkan, pihaknya akan akan mengkonsultasikan hasil uji publik kepada pemerintah dan DPR.
“Setelah dibahas dengan DPR, draf akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Kalau perlu didalami. Kami undang para ahli untuk membahas draf itu, lalu diuji publik,” katanya. (npm)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment