Strategi KPU

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Umum 2019.

“Uji publik ini jadi cara KPU bangun kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Perlu saya sampaikan, KPU membuat PKPU melalui beberapa tahapan yang tujuannya mendapat catatan agar menjadi baik,” ujar Ketua KPU Arif Budiman, dalam keterangannya, Selasa (20/3).

Menurut Arief, empat PKPU itu antara lain PKPU Kampanye Pemilihan Umum, Dana Kampanye, Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum.

“Kami juga melakukan uji publik PKPU pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019,” paparnya.

Arief menambahkan, pihaknya akan akan mengkonsultasikan hasil uji publik kepada pemerintah dan DPR.

“Setelah dibahas dengan DPR, draf akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Kalau perlu didalami. Kami undang para ahli untuk membahas draf itu, lalu  diuji publik,” katanya. (npm)