Metro

Tiga Bos First Travel Batal Hadir di PN Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan jemaah korban First Travel terhadap terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki batal digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, hari ini, Rabu (20/3).

“Kita akan tindaklanjuti kembali persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Kota Depok Soebandi di Ruang Sidang.

Para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya.

“Tergugat nanti akan kami hadirkan. Sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil, namun belum bisa datang,” ungkapnya.

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar ketiga terdakwa dihadirkan. Dirinya sempat menanyakan, masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, namun belum mendapatkan jawaban yang pasti.

“Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan agar semua para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya. Oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia,” paparnya.

Sebelumnya ribuan jemaah First Travel mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga terdakwa bos First Travel pada 4 Maret 2019 lalu.

Para jemaah menilai banyak kejanggalan yang terjadi pasca putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa. Kuasa Hukum jamaah, Rizqie Rahadian menuturkan, tujuan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini, dasarnya adalah putusan Kasasi nomor 3095 dan 3096, di mana dalam kasasi tersebut diketahui bahwa seluruh aset terdakwa dirampas negara.

“Dalam perintah KUHAP, ketika sudah dirampas negara berarti itu masuk kas negara, yang mengurus adalah Rupbasan, berarti uang-uang penjualan barang tersebut akan masuk ke kas negara. Kan ini makin aneh. Korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat, tapi masuk ke kas negara. Jadi ini posisinya negara merugikan jamaah,” ungkapnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…