Metro

Kegiatan Keagamaan Massal Sementara Ditiadakan

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pimpinan agama lainnya di Kota Depok, menggelar pertemuan yang membahas seputar langkah-langkah dan antisipatif guna menekan penyebaran virus Corona. Acara ini berlangsung di Balai Kota Depok, Jumat (20/3).

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran persnya menyampaikan hasil pertemuan tersebut, menyepakati bahwa melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Jumat tanggal 20 Maret 2020 bertempat di Balaikota Depok kami Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan, Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, dengan ini menyampaikan :

COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok, salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik).

“Untuk sementara Sholat Jumat di Masjid Balai Kota Depok ditiadakan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kota Depok, Dadang Wihana.

Ditambahkan Dadang, hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jabar pada 18 Maret 2020, tentang protokol pelaksanaan Sholat Jumat/berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

“Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, dalam surat itu juga diimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.

Imbauan ini mulai berlaku 20 Maret hingga 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.

“Cukup berat mengambil sebuah keputusan, akan tetapi demi kebaikan bersama kita harus melakukannya. Saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial tapi kita harus menjaga jarak fisik di antara kita dan sekitar kita. Semoga semua bisa memahami dan dapat melaksanakannya,” kata Dadang. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…