Anjing

Kastara.ID, Jakarta – Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) meminta Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menghentikan perdagangan daging anjing di Kota Surakarta. DMFI juga mendesak Gibran melarang warga kota yang juga bernama Solo itu mengonsumsi daging anjing.

Dalam rilisnya, Selasa (20/4), DMFI menegaskan, pelarangan produk yang terbuat dari daging anjing sesuai dengan sikap masrakat Indonesia dan dunia. Itulah sebabnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diminta pula menutup semua tempat penjualan daging di Kota Solo.

Berdasarkan hasil investigasi DMFI, praktik perdagangan anjing di Indonesia, khususnya Jawa Tengah masih cukup tinggi. Kota Solo menurut DMFI adalah salah satu kota dengan jumlah penjualan daging anjing yang cukup tinggi. Tercatat 13.700 anjing dipotong dan dikonsumsi setiap bulan di Solo. DMFI juga mencatat di kota yang dulu menjadi pusat Kerajaan Surakarta itu, terdapat 85 warung makan yang menyajikan daging anjing dalam daftar menu.

Pemotongan dilakukan di beberapa rumah jagal yang menurut DMFI terlihat kotor. Dalam praktiknya, pemotongan anjing di rumah-rumah penjagalan itu berpotensi menularkan penyakit, seperti rabies. Pasalnya pemotongan anjing dilakukan tanpa ada jaminan kesehatan dan menghasilkan daging yang bersih dan bebas penyakit. Kondisi ini jadi semakin mengkhawatirkan saat Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Permintaan DMFI terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing juga sejalan dengan hasil survei Nielsen yang menunjukkan 93 persen penduduk mendukung pelarangan tersebut. Artinya sejatinya masyarakat Kota Solo ingin perdagangan daging anjing segera dihentikan. Sejatinya tidak banyak masyarakat kota bengawan itu. Hanya sekitar tiga persen masyarakat Kota Solo yang mengonsumsi daging anjing.

Sebelumnya, dua daerah di Solo Raya, yakni Kabupaten Sukaharjo dan Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan daging anjing. Hal itu sejalan dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah agar semua daerah di Solo Raya melarang perdagangan daging anjing. Sedangkan di Kota Solo pelarangan masih sebatas wacana. Pasalnya hingga saat ini Pemkot Solo belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan daging anjing. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Surakarta terkait soal ini. (ant)