Headline

MA: Jokowi Lakukan Pelanggaran Hukum di Kebakaran Hutan Kalimantan

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah yang memvonis Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain Jokowi, turut pula dinyatakan bersalah beberapa menteri seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kesehatan. Selain itu turut pula disebut Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Tengah sebagai pihak yang telah melawan hukum.

Dalam keterangan yang dilansir dari website MA, disebutkan bahwa putusan dengan nomor perkara perkara 3555 K/PDT/2018 ini sudah diputuskan pada Selasa (16/7/2019). Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Nurul Elmiyah serta Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada 2015 terjadi kebakaran hutan di Kalimantan. Sekelompok masyarakat yang diwakili Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Pihak yang tergugat adalah Presiden Jokowi dan beberapa menteri kabinet.

Pada 22 Maret 2017 PN Palangkaraya memutuskan menerima gugatan kelompok masyarakat dan menyatakan Jokowi dan beberapa menteri melakukan perbuatan melawan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun PT Kalimantan Tengah kembali menolak upaya banding tersebut. KLHK pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…