MRT

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah yang memvonis Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain Jokowi, turut pula dinyatakan bersalah beberapa menteri seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kesehatan. Selain itu turut pula disebut Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Tengah sebagai pihak yang telah melawan hukum.

Dalam keterangan yang dilansir dari website MA, disebutkan bahwa putusan dengan nomor perkara perkara 3555 K/PDT/2018 ini sudah diputuskan pada Selasa (16/7/2019). Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Nurul Elmiyah serta Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada 2015 terjadi kebakaran hutan di Kalimantan. Sekelompok masyarakat yang diwakili Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Pihak yang tergugat adalah Presiden Jokowi dan beberapa menteri kabinet.

Pada 22 Maret 2017 PN Palangkaraya memutuskan menerima gugatan kelompok masyarakat dan menyatakan Jokowi dan beberapa menteri melakukan perbuatan melawan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun PT Kalimantan Tengah kembali menolak upaya banding tersebut. KLHK pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak. (rya)