Headline

Sistem Keuangan Desa Diminta Segera Dioptimalkan

Kastara.id, Jakarta – Komite I DPD RI meminta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) harus dioptimalkan ke seluruh wilayah di Indonesia termasuk desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet. Siskeudes ini harus mempunyai sistem yang mudah dipahami oleh aparatur desa. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I tentang pengawasan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan, Rabu (20/9).

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam melihat banyaknya kasus penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa sebagai kurangnya sistem pengawasan terhadap suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus yang digunakan untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal pemerintah yaitu inspektorat di pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta anggarannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” kata Senator Jawa Tengah itu.

Selain itu, Komite I mendesak pemerintah untuk memformulasikan kembali Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan amanat pada penjelasan pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

“Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah agar memberikan fleksibilitas kepada desa dalam mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa, karena desa merupakan subyek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan desanya,” ujar Muqowam.

Komite I DPD RI rencananya akan menjadwalkan untuk mengadakan rapat kerja dengan Menteri Desa dan PDTT minggu depan untuk lebih berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UU Desa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang–undangan yang didasari oleh semangat berkoordinasi, kolaborasi, dan kerja sama. (npm)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…