Headline

Isi RKUHP Mendenda Gelandangan Agar Dilindungi Pemerintah

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara soal kontroversi penerapan sanksi berupa denda Rp 1 juta kepada gelandangan yang diatur dalam Pasal 432 RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Politisi PKS ini menegaskan, tujuan penerapan sanksi tersebut agar pemerintah melindungi para gelandangan. “Supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif (oleh pemerintah-red),” tambahnya.

Nasir menyadari hal tersebut seolah tidak nyambung, tapi ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri. Lantaran Indonesia sebaga Negara hukum, tegasnya, secara otomatis orang gelandangan harus jadi subyek hukum. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…