Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara soal kontroversi penerapan sanksi berupa denda Rp 1 juta kepada gelandangan yang diatur dalam Pasal 432 RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Politisi PKS ini menegaskan, tujuan penerapan sanksi tersebut agar pemerintah melindungi para gelandangan. “Supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif (oleh pemerintah-red),” tambahnya.
Nasir menyadari hal tersebut seolah tidak nyambung, tapi ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri. Lantaran Indonesia sebaga Negara hukum, tegasnya, secara otomatis orang gelandangan harus jadi subyek hukum. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment