Nasir Djamil

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara soal kontroversi penerapan sanksi berupa denda Rp 1 juta kepada gelandangan yang diatur dalam Pasal 432 RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Politisi PKS ini menegaskan, tujuan penerapan sanksi tersebut agar pemerintah melindungi para gelandangan. “Supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif (oleh pemerintah-red),” tambahnya.

Nasir menyadari hal tersebut seolah tidak nyambung, tapi ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri. Lantaran Indonesia sebaga Negara hukum, tegasnya, secara otomatis orang gelandangan harus jadi subyek hukum. (rya)