KPK

Kastara.ID, Jakarta – Salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Nurul Ghufron, terancam gagal. Pasalnya Undang-Undang (UU) KPK yang baru mencantumkan syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Dalam aturan sebelumnya pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun.

Ghufron diketahui masih berusia kurang dari 50 tahun. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu diketahui lahir pada 22 September 1974 di Sumenep, Jawa Timur. Jika nanti dilantik pada Desember 2019, Ghufron baru berusia 45 tahun. Hal ini melanggar Pasal 29 huruf e UU KPK baru yang menyebut pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Nurul Ghufron tercatat menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1997. Ghufron lulus S2 pada 2004 di Universitas Airlangga, Surabaya dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung pada 2012.

Selain mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, Ghufron yang kini berpangkat III-D ini juga mengikuti proses pemilihan Rektor Universitas Jember. Salah satu tulisan Ghufron yang tercantum di Google Scholar berjudul “Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana yang Bebas Korupsi”.

Saat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 23 April 2018, kekayaan Ghufron tercatat sebesar Rp 1.832.777.249. (rya)