Headline

RKUHP: Orang Tua Dipenjara Saat Beri Pendidikan Seks ke Anak

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 meski penuh kontroversi dan tuai banyak kritik serta penolakan, namun DPR dan pemerintah telah menyetujuinya.

Salah satu pasal yang dianggap sangat merugikan masyarakat adalah Pasal 481 RKUHP. Pasal ini berbunyi bahwa ‘setiap orang yang melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan dapat dipidana denda Rp 10 juta.’

Selain itu, jika ada orang tua memberi pemahaman tentang sex education kepada anaknya bisa dipidana.

Dengan demikian, hanya petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana yang dibolehkan. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…