Sex Education

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 meski penuh kontroversi dan tuai banyak kritik serta penolakan, namun DPR dan pemerintah telah menyetujuinya.

Salah satu pasal yang dianggap sangat merugikan masyarakat adalah Pasal 481 RKUHP. Pasal ini berbunyi bahwa ‘setiap orang yang melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan dapat dipidana denda Rp 10 juta.’

Selain itu, jika ada orang tua memberi pemahaman tentang sex education kepada anaknya bisa dipidana.

Dengan demikian, hanya petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana yang dibolehkan. (rya)