Headline

KTP-nya “Punya” Rolls Royce, Buruh Ini Tak Dapat Bantuan Pemerintah

Kastara.ID, Jakarta – Kasus identitas fiktif atas kepemilikan kendaraan mewah kembali terjadi. Akibat dicatut namanya untuk menjadi identitas pemilik kendaraan mewah, sang korban yang seorang buruh tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

Dikutip dari kompas.com, Dimas Agung Prayitno (21) warga Mangga Besar, Jakarta Barat, harus menanggung derita lantaran KTP-nya terdaftar sebagai pemilik kendaraan mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI. Akibatnya, Dimas kesulitas saat mengurus Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP), karena diwajibkan untuk melunasi tunggakan pajak mobil mewah yang mencapai Rp 167 juta.

Agung yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja bangunan merasa kaget lantaran dirinya terdaftar sebagai pemilik mobil mewah. Padahal dirinya sama sekali belum pernah melihat wujud mobil tersebut. Alih-alih memiliki mobil mewah, akses jalan menuju rumahnya pun harus melewati gang sempit dan tidak dapat dilewati mobil mewah.

Petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat mendatangi rumah Agung untuk mengklarifikasi terkait kepemilikan mobil mewah yang diatasnamakan dirinya (19/11). Namun melihat akses jalan menuju rumah Agung, serta kondisi rumah Agung, petugas yakin bahwa Agung tidak memiliki mobil mewah tersebut. Diduga nama Agung dicatut untuk menjadi identitas kepemilikan mobil mewah.

Agung menceritakan bahwa dulu temannya pernah meminjam KTP-nya. Namun ia tidak menanyakan perihal tujuannya. “Namanya sama teman ya percaya saja,” ucapnya. Agung menduga bila bekas temannya bekerja sama dengan bosnya untuk menjadikan KTP Agung sebagai pemilik mobil mewah.

Saat ini, Agung kebingungan untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut karena kantor tempat ia bekerja dulu sudah pindah. Sejak saat itu sekitar tahun 2017 hingga kini, Agung terus dikirimi surat penunggakan pajak.

Mengetahui hal tersebut, petugas BPRD dan Samsat pun sepakat untuk memblokir data kepemilikan kendaraan mobil mewah yang di atas namakan Agung. (hop)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…