Aksi 1812(cnnindonesia.com)

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengamankan 455 orang peserta Aksi 1812. Aksi pada Jumat (18/12) di kawasan Monumen Nasional (Monas) dekat dengan Istana Negara itu dilakukan oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI. Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.

Saat memberikan keterangan (19/12), Yusri menyebut semua orang yang diamankan diketahui adalah anggota FPI. Yusri menuturkan, 455 orang yang diamankan hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Yusri menambahkan, dari ratusan orang yang diamankan itu, sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19. Hal ini setelah dilakukan rapid test terhadap para peserta aksi yang berhasil diamankan. Mereka yang reaktif telah dirujuk ke Wisma Atlet untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, yakni swab test.

Sementara kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan, aksi 1812 dilakukan bukan atas perintah HRS. Aziz memastikan pimpinan FPI yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya itu tidak pernah memberikan perintah digelarnya aksi di depan Istana Negara, Jakarta. Meskipun tuntutan utama aksi tersebut adalah pembebasan HRS.

Saat memberikan keterangan (17/12), Aziz menduga aksi tersebut adalah inisiatif umat Islam dan masyarakat. Terutama yang merasa prihatin atas ketidakadilan, kriminalisasi ulama, diskriminasi hukum, dan kedzaliman lain yang terjadi saat ini. Mereka menyuarakan tuntutan agar semua itu segera dihentikan.

Aziz menambahkan, aksi tersebut juga sebagai bentuk kepedulian dan peringatan umat Islam kepada pemerintah atas ketidakadilan yang terjadi saat ini. Serta bentuk kecintaan umat Islam dan masyarakat kepada pemerintah karena masih diingatkan. (ant)