Headline

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Reskrim Polsek Limo

Kastara.ID, Depok – Dua tersangka pencuri spesialis di rumah kosong (rumsong) ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Limo dan Krimsus Polresta Depok, di Kota Kembang, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (21/1) dini hari.

Tersangka CN alias Boy, 37, warga Pancoran Mas, Depok, dan temannya AS alias Jali, warga Cimanggis, disergap petugas saat melintas di kawasan Kota Kembang Depok, sekitar pukul 1.00 WIB.

“Kedua pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Limo,” ujar Kapolsek Limo Kompol Mohammad Iskandar, Senin (21/1) pagi.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Aprianti Taurisia Rosa (38) yang sedang pergi ke Solo Jawa Tengah dan meninggalkan rumahnya di Jalan H Dulgani, Krukut, Limo, Kota Depok, dalam keadaan kosong, Jumat (28/12) subuh.

“Korban diberitahukan tetangga bahwa keadaan rumah berantakan dan pintu depan terbuka. Korban saat kejadian sedang pulang kampung ke Solo, bersama suaminya Anggara segera pulang ke rumah dan langsung membuat laporan ke kita di Polsek Limo,” kata Kapolsek.

Kompol Mohammad Iskandar mengaku anggota Reskrim Limo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono lalu mengusut kasus itu. Dan Sabtu dinihari polisi mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkap keduanya.

“Setelah menangkap pelaku anggota menggeledah rumah masing-masing tersangka dan didapatkan sisa barang bukti dugaan hasil curian yaitu tiga HP merek Samsung dan Blackberry, dan satu gitar elektrik merk Fender Stratocaster, laptop, serta linggis kecil, dan dua kunci L,” imbuh Kapolsek.

Selain pemain rumsong, lanjut Kompol Iskandar, pelaku juga pencuri sepeda motor. “Pada saat kejadian pelaku selain mengambil barang berharga baik emas, elektronik, namun dua unit motor korban juga dicuri yaitu Honda Beat B 4450 SGV warna biru, lalu Honda B 4912 SAO tahun 2017,” jelas Kompol Iskandar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, masing-masing pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara. “Anggota di lapangan masih mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan pelaku bermain di wilayah lain juga,” tutup Kapolsek. (lan)

Leave a Comment

Recent Posts

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…