Metro

Kadis PUPR: 30% Anggaran Dialihkan untuk Pencegahan Covid-19

Kastara.ID, Depok – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Depok dengan sangat  terpaksa memotong anggaran untuk proyek infrastruktur tahun 2020 hingga mencapai 30% dari Rp 293 miliar. Akibatnya banyak proyek bakal ditunda pelaksanaannya.

Kepala Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, penundaan proyek infrastruktur tahun 2020 dananya sementara dialihkan untuk pencegahan Covid-19 di wilayah Depok.

“Sekitar 30% anggaran pembangunan konstruksi untuk sementara dialihkan untuk penanganan Covid-19,” kata Dadan di Balai Kota Depok, Selasa (21/4).

Dadan tidak merinci proyek mana saja yang bakal masuk dalam daftar penundaan, namun proyek yang ditunda adalah proyek reguler yakni ada yang proyek lelang dan penunjukan langsung (PL).

“Saat ini memang kami tengah mengkaji proyek mana saja yang ditunda tentunya dilihat situasi dan kondisi serta kebutuhannya atau urgensinya,” jelasnya.

Untuk proyek-proyek berkaitan dengan penanganan bencana alam, menurut Dadan tetap dilaksanakan karena bersifat urgen dan melihat kebutuhannya. “Oya, kalau untuk pekerjaan bencana alam tetap kita laksanakan karena melihat urgensi dan kebutuhan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di bidang pekerjaan infrastruktur, Dadan menjelaskan, Dinas PUPR Depok membuat komitmen dengan penyedia jasa (kontraktor) mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan konstruksi selama situasi Covid-19.

“Dalam melaksanakan pekerjaannya maka kami meminta mereka mematuhi dan melaksanakan SOP, selain Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan juga protokol kesehatan dalam bekerja,” paparnya.

Untuk pemenuhan syarat K3 nantinya akan dibentuk tim pemeriksaan suhu badan para pekerja sebanyak tiga kali setiap harinya dengan menggunakan thermo scanning. “Setiap hari para pekerja di lapangan harus diperiksa suhu tubuh oleh satu tim. Pemeriksaannya dilakukan pagi, siang, dan sore hari,” imbuh Dadan.

Tim pemeriksaan kesehatan para pekerja konstruksi terdiri dari penyedia (kontraktor) bersama tenaga pengawas dan monitoring dari Dinas PUPR Kota Depok. “Bila persyaratan ini dianggap berat oleh penyedia jasa, maka pekerjaannya akan kami tunda,” tandasnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…