Headline

Jika Belum Ada Gejala Penurunan, PSBB Harus Diperpanjang

Kastara.ID, Jakarta — Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain karena selama PSBB berlangsung belum ada gejala penurunan warga yang terinfeksi virus Covid-19, pemahaman atas masalah virus corona juga belum merata di kalangan masyarakat.

Faktor lain yang juga perlu mendapat perhatian kenapa PSBB perlu diperpanjang adalah karena dalam konteks global indikasi penurunan penularan Covid-19 juga belum terjadi. Oleh karena itu, jika nanti di Jakarta PSBB diperpanjang, ruang-ruang terjadinya interaksi warga harus mendapat perhatian.

Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, kebijakan PSBB di mana masyarakat masih dapat melaksanakan aktivitas tetapi dibatasi secara ketat tidak serta merta langsung dapat memutus rantai penularan pandemi Covid-19 terutama di daerah zona merah seperti Jakarta. Itulah kenapa ada opsi perpanjangan jika selama 14 hari jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Jika nanti di Jakarta PSBB diperpanjang, ruang-ruang di mana terjadinya interaksi warga harus mendapat perhatian untuk dievaluasi terutama di sektor transportasi umum terutama yang jalurnya melintasi Jabodetabek seperti KRL. Juga jika masih ada perusahaan (di luar sektor yang dikecualikan) masih mewajibkan pekerja masuk kantor,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (20/4).

Menurut Fahira Idris, kebijakan PSBB yang masih mengakomodasi pergerakan masyarakat akan berjalan baik selama para pemangku kepentingan terkait baik yang ada di Pusat maupun daerah saling mengerti dan mendukung satu sama lain. Pemerintah daerah yang saat ini berstatus PSBB misalnya DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Kota Bekasi, dan Kota Depok) harus didengar dan diakomodasi strateginya agar PSBB ini benar-benar mampu menurunkan angka penularan.

Sebagai penanggung jawab dan pelaksana PSBB, DKI Jakarta dan daerah lainnya tentu ingin PSBB sebagai satu-satunya opsi yang dibolehkan Pemerintah, memutus rantai penularan Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif. Namun, jika selama 14 hari penerapan, belum ada gejala penurunan warga yang terinfeksi virus Covid-19 artinya ada hambatan salah satunya masih terjadi ruang interaksi antarwarga.

“Ruang interaksi inilah yang harus segera diurai di mana di antaranya daerah membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Karena jika persoalan ini tidak segera diurai, sebesar apapun energi yang dikeluarkan pemerintah daerah selama PSBB dikhawatikan tidak akan berdampak signifikan menurunkan angka penularan,” ujar Fahira Idris.

Sebelumnya dalam rapat virtual dengan Timwas Penanggulangan Covid-19 DPR (16/4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan sejak 10 April lalu kemungkinan besar akan diperpanjang. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…