Kastara.ID, Jakarta – Perang terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) terus digemakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Bahkan, dia menginstruksikan agar pelaku illegal fishing yang berasal dari negara lain harus ditangani tanpa kompromi meskipun tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di dunia internasional. Karenanya, Menteri Edhy memastikan akan melanjutkan tim Satgas 115.

Sebelumnya, keberadaan dan keberlangsungan Satgas 115 telah dievaluasi oleh Kemenkopolhukam. Hasilnya, rakortas setingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam 23 Januari 2020, sepakat bahwa Satgas 115 telah menunjukkan kinerja yang sangat positif. Selain itu, Edhy juga memastikan bahwa Presiden juga memberikan arahan agar Satgas 115 diperkuat.

“Presiden telah memberikan arahan agar Satgas 115 ini diperkuat dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan illegal fishing di Indonesia baik yang berskala nasional maupun melibatkan jaringan internasional,” kata Menteri Edhy saat memimpin rakor awal satgas 115 di Jakarta, Rabu (20/5).

Kendati melanjutkan, Menteri Edhy menekankan paradigma baru Satgas 115. Pertama, Satgas didorong melaksanakan fungsi koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan illegal fishing. Dia berharap agar jangan sampai kehadiran Satgas 115 mengurangi atau bahkan menghilangkan kinerja lembaga yang telah ada sebelumnya. “Perkuat dengan SOP dalam tataran operasionalnya,” tegasnya.

Semangat kedua ialah penguatan fungsi masing-masing instansi dalam pemberantasan illegal fishing. Melalui semangat ini, Menteri Edhy meminta segenap unsur Satgas 115 agar melihat potensi dan mengintegrasikan kekuatan yang dimiliki masing-masing, sehingga menjadi sebuah keterpaduan langkah yang akan menjadi kekuatan luar biasa dalam pemberantasan illegal fishing.

“Ke depan saya mengharapkan Satgas 115 dapat membuat teroboson-terobosan baru dalam penanganan illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan ekfektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing, serta mampu mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal fishing,” urainya.

Rapat Koordinasi Awal Satgas 115 ini dilaksanakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115 serta unsur-unsur Satgas 115 dari KKP, TNI AL, Bakamla, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kantor Staf Presiden, akademisi dan Ahli Kelautan dan Perikanan.

”Dengan semakin banyak unsur yang bergabung dalam Satgas 115, kami berharap akan semakin memperkuat kita dalam langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di Indonesia,” pungkas Edhy.

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) atau yang lebih dikenal dengan Satgas 115 merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015. Pembentukan Satgas ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia dalam melakukan pemberantasan illegal fishing. (wepe)