Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa terduga pelaku penganiayaan youtuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Selasa (21/9). Napoleon dijadwalkan pemeriksaan bersama enam orang saksi lainnya.
“Hari ini, 21 September 2021 dia akan kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (21/9).
Andi menerangkan, saat ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sebelum nantinya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Masih ada beberapa saksi lainnya yang harus diperiksa sebelum gelar untuk menetapkan tersangka. Tapi gelar pekan ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece. Penganiayaan yang dilakukan berupa pemukulan hingga melumurkan kotoran manusia ke tubuh Muhammad Kece.
Atas insiden tersebut, Muhammad Kece mengalami sejumlah luka lebam, salah satunya pada bagian wajah.
“Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (20/9).
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap hasil visum tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece usai dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Selain penganiayaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyampaikan pelaku juga sempat melumuri korban dengan kotoran manusia.
“Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (20/9).
Andi Rian juga menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece ini terjadi pada 26 Agustus 2021.
“Peristiwanya di tanggal 26 Agustus 2021. Sebenarnya berawal dari pukul 10 malam, tapi penganiayaan terjadi pukul 01.00 dini hari,” terangnya.
Hingga kini Bareskrim Polri telah memeriksa belasan saksi dan segera melakukan gelar penetapan tersangka dalam kurun waktu dekat. Setidaknya polisi mempersangkakan dua pasal, yakni 351 dan 170 KUHP.
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di luar dari saksi korban,” ucapnya. (ant)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment