Headline

Menyempurnakan UU Pelayanan Publik dari Berbagai sisi

Kastara.ID, Jakarta – Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik akan disempurnakan. Berbagai aspek disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk merevisi UU tersebut. Setelah mempertimbangkan aspek politik dan antropologi, Kementerian PANRB juga menyempurnakan UU itu dari sisi teknologi digital, sumber daya manusia (SDM), dan ekonomi.

Melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Penyempurnaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara virtual, Selasa (20/10). “Para pakar administrasi publik, ekonomi dan teknologi informasi diharapkan memberikan pengayaan terhadap tinjauan terhadap UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Diah.

Para pakar atau ahli yang diundang kali ini ialah Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri, dan dosen Universitas Gunadharma I Made Wiryana. Sementara Sad Dian Utomo, salah satu penggiat lembaga swadaya masyarakat, diundang sebagai penanggap. FGD ini dimoderatori oleh Direktur Monev dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri.

Eko Prasojo, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri PANRB dan juga I Made Wiryana menyarankan, UU ini perlu memperhatikan digitalisasi pelayanan yang saat ini menjadi sebuah keharusan. “Menurut saya ini momentum menyesuaikan dengan perubahan,” tegasnya.

Hal lain yang disarankan adalah perihal penambahan bab terkait inovasi pelayanan publik. Menurut Eko, perubahan budaya pelayanan dan kapabilitas juga harus menjadi fokus penyempurnaan UU ini.

Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri mengatakan, harus ada penjelasan terkait beberapa istilah ekonomi yang ada pada UU tersebut. Selain itu juga perlu menekankan peran masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dikuatkan dalam proses pelayanan publik dari awal hingga akhir. “Pelayanan publik harus bisa dievaluasi, masyarakat harus dibuka ruang,” tutupnya. (wepe)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…