KKB Papua

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengonfirmasi pihaknya berhasil mengamankan dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Ambon dan PP Lease). Keduanya ditangkap lantaran menjual senjata api berikut aminusinya keĀ  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Saat memberikan keterangan tertulis kemarin (21/2), Ohoriat menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Itulah sebabnya Ohoriat belum bisa memberikan keterangan secara lebih detail. Ia menjanjikan nantinya bakal melakukan ekspose terbuka.

Ohoriat menuturkan, penangkapan bermula saat Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata api. Setelah dimintai keterangan diketahui senjata api itu dibeli dari Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, menurut Ohoriat, langsung memerintahkan Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang untuk berkoordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat guna mengusut kasus ini. Hasilnya ternyata penjualan senjata api dilakukan okeh anggota polisi.

Sementara warga Teluk Bintuni yang diamankan polisi mengaku membeli senjata api dan amunisi untuk alat perang Kelompok KKB Papua. Warga berinisial WT yang ditangkap pada Rabu (10/2) itu mengaku membeli senjata api dari oknum anggota polisi di Ambon.

Senjata api yang diamankan berupa satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 butir amunisi berukuran kaliber 3,8, dan satu magasin. Polisi juga mengamankan uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp 450 ribu, surat keterangan bebas negatif Covid-19, dan satu ponsel. (ant)