BNPB

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jika terpaksa ada keperluan dan harus keluar rumah maka jaga jarak – sekitar dua meter – kalau berinteraksi dengan orang lain. Dengan cara ini kita bisa mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Masyarakat kami ingatkan kembali untuk melaksanakan kedua hal ini,” ujar Doni di Media Center BNPB, Jakarta, Ahad (22/3).

Menurut dia, berkaca dari kisah sukses negara-negara lain yang berhasil menangani Covid-19 dengan menerapkan dilarang berdekatan dan berkumpul, sudah terbukti efektif. Secara logis, dengan berdiam diri di rumah selama beberapa hari ke depan, dapat mencegah orang lain terinfeksi virus maupun tempat yang sudah terkontaminasi virus tersebut.

“Virus yang tanpa disadari dibawa oleh orang lain, bila menjalankan imbauan maka tidak akan menginfeksi orang lain,” katanya.

Masyarakat hanya boleh melakukan kegiatan di luar rumah dalam keadaan darurat seperti membeli kebutuhan pokok dan pergi ke fasiltas kesehatan. Dalam menjalankan kegiatan di luar rumah pun masyarakat harus berhati-hati.

Caranya, jaga jarak setidaknya dua meter, bila bertemu orang lain di luar rumah. Lalu, menjaga kebersihan diri, khususnya tangan dengan rajin cuci tangan dengan sabun ketika dari luar rumah. Tujuannya, mencegah dari infeksi virus itu yang bisa saja menempel di tangan.

“Bila terpaksa keluar rumah, maka harus melakukan jaga jarak dan jaga kebersihan,” katanya.

Pemerintah akan terus melakukan berbagai hal sesuai dengan aturan yang berlaku agar masyarakat mentaati kedua himbauan itu. Upaya yang akan dilakukan pemerintah, kata Doni, dengan menggandeng pihak Polri dan TNI untuk membantu pemerintah memastikan masyarakat mentaati himbauan tersebut.

Ia telah meminta TNI dan Polri untuk menindak tegas warga melakukan keluar rumah tanpa kepentingan mendesak dan berkumpul atau berkerumun. Hal tegas itu dilakukan pemerintah, semata-mata untuk melindungi segenap masyarakat di berbagai wilayah dari bahaya wabah Covid-19.

“Sesuai aturan dalam masa tanggap darurat, pemerintah dapat melakukan tindakan tegas pada masyarakat,” pungkasnya. (ant)