Daging Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memusnahkan 1.738 kilogram daging ilegal atau hasil pengawasan lalu lintas dan peredaran karkas dalam kurun waktu Februari-Maret 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pemusnahan dilakukan di RPH Babi, Jalan Peternakan Raya, RT 07/07, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami memusnahkan sebanyak 1.738 daging ilegal hasil pengawasan pada Februari dan Maret 2021,” ujar Suharini di lokasi, Senin (22/3).

Dikatakan Suharini, daging-daging tersebut dipastikan ilegal karena proses pemotongan hewannya tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan resmi serta kedapatan diangkut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar seperti tidak memiliki pendingin untuk daging.

Dia menambahkan, tahun ini tempat atau rumah pemotongan hewan di DKI Jakarta meningkat dari sebelumnya berjumlah 125 menjadi 400. Dengan semakin bertambahnya RPH tersebut, pihaknya memastikan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan RPH ilegal disertai pemberian sanksi.

“Kami tingkatkan pengawasannya. Jika masyarakat menemukan suatu kejanggalan terkait kondisi daging atau pemotongan hewan ternak silakan lapor kepada perwakilan kami yang ada di kantor kecamatan. Kami akan tindak lanjuti,” tandasnya. (hop)