Fokus Depok

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar DKP3 Kota Depok di Dua Lokasi

Kastara.ID, Depok – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok akan menggelar vaksinasi rabies secara gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR). Vaksinasi diadakan di Puskeswan Pengasinan Sawangan dan Kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Tapos, mulai 28 hingga 31 Maret 2022.

Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani menjelaskan, vaksin rabies adalah vaksin yang digunakan untuk mencegah rabies. Vaksin ini diberikan pada hewan ataupun individu yang memiliki risiko terkena penyakit tersebut.

“Rabies dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing atau kucing,” ujarnya kepada situs resmi Pemkot Depok (21/3).

Widyati mengatakan, vaksinasi ini dikhususkan bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Vaksinasi rabies diberikan untuk anjing, kucing, kera, dan musang.

Kemudian, hewan berusia minimal lima bulan, dalam kondisi sehat, nafsu makan baik, tidak kontak dengan hewan lain yang sakit, dan tidak dalam masa pengobatan.

“Lalu hewan tidak sedang hamil atau menyusui, jarak satu bulan dari lahiran bisa divaksinasi, dan mengisi link pendaftaran yang diberikan admin di nomor 081213305834,” jelasnya.

Widyati menyebut, rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia dari hewan yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar, yang menyebar kepada manusia melalui kontak dekat dengan air liur yang terinfeksi melalui gigitan atau cakaran, umumnya virus ini ditularkan melalui gigitan hewan ke manusia.

Widyati mengungkapkan, meskipun sudah diberikan vaksin, seseorang yang digigit atau dicakar oleh hewan yang kemungkinan menderita rabies, tetap harus mendapatkan penanganan medis. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies.

“Suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies. Pencegahan penularan penyakit rabies pada hewan dapat dilakukan melalui kegiatan vaksinasi yang dapat diberikan mulai umur lima bulan ke atas,” tandasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…