Headline

Terbatasnya Akses Data Penduduk Untuk Cegah Kejahatan

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tak ada permasalahan dalam penggunaan data kependudukan oleh lembaga swasta. Pemberian akses tersebut justru untuk melindungi dari tindak kejahatan.

“Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Menpan RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan dan masuk inovasi top 99 dari 3156 peserta kompetisi,” kata Zudan di Jakarta, Senin (22/7).

Terlepas dari hal tersebut, Zudan menilai data KTP dan nomor handphone secara sadar atau tidak telah disebarluaskan untuk kepentingan tertentu. Untuk itu, pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan dan semacamnya.

“Saat ini data KTP-el dan nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain. Kita juga nggak tahu, apakah lembaga-lembaga itu menggunakan data kita untuk perusahaannya sendiri atau juga di-share (dibagikan) ke perusahaan anak karena yang disimpan mereka itu data statis, maka banyak penipuan,” terangnya.

Dukcapil memberikan hak akses kepada lembaga Pemerintah dan swasta untuk membantu memverifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Dengan hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, data menjadi lebih akurat. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015.

“Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri sesuai pasal 58 ayat 4 undang undang 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013. Saat ini sudah 1227 lembaga yang bekerjasama dgn Dukcapil Kemendagri termasuk didalam FIF dan Astra Multi Finance,” kata Zudan.

Untuk menjamin data kependudukan, dalam Undang-Undang Adminduk telah diatur tentang perlindungan rahasia data pribadi tersebut berupa sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda bagi pelanggar.

“Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerja samanya,” terangnya. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…